Jogja (MQFM) – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) ke Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024. Sekretaris Jenderal pdi Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pihaknya ditugaskan Megawati untuk menyerahkan berkas pendapat selaku sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam penyerahan tersebut, Megawati menyertakan surat tulisan tangan yang juga ditujukan untuk Mahkamah Konstitusi.
Dilansir detik.com, Hasto berharap bahwa dengan adanya pengajuan amicus curiae Megawati, keputusan MK terkait PHPU Pilpres akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.
Editor : Zahra
Sumber : Detik