Jogja (MQFM) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset sebagai upaya pencegahan korupsi agar lebih maksimal. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa seharusnya di akhir masa jabatannya saat ini pemerintah dapat meninggalkan kebijakan pencegahan korupsi yang kuat. Pasalnya dalam 8 tahun terakhir, kasus korupsi justru mengalami peningkatan. Pihaknya menambahkan bahwa apabila pemerintah tidak mengesahkan RUU tersebut, maka akan sulit bagi pemerintahan selanjutnya untuk melakukan penegakan hukum terkait kasus korupsi.
Dilansir Harian Jogja, Boyamin menambahkan juga, selain mengesahkan RUU perampasan aset, pemerintah juga dapat memperbaiki upaya pencegahan korupsi melalui pencabutan Revisi UU komisi pemberantasan korupsi.
Editor : Zahra
Sumber : Harian Jogja