Jogja (MQFM) – Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam Majelis Ulama Indonesia atau LSBPI MUI menyebut pengenaan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen hanya menjadi solusi jangka pendek untuk mengurangi minat masyarakat terutama umat islam berkunjung ke tempat hiburan malam. Wakil ketua LSBPI MUI Saiful Bahri mengatakan bahwa kenaikan pajak hiburan tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi minat masyarakat mendatangi tempat hiburan. Namun pihaknya menegaskan, solusi tersebut hanya bersifat sementara.
Dilansir Republika, Saiful mengungkapkan bahwa perlu dicarikan alternatif atau solusi lain untuk mengurangi minat masyarakat muslim untuk pergi ke diskotik atau bar. Pasalnya fenomena mendatangi tempat hiburan malam tidak berkaitan langsung dengan minat, namun juga kemampuan daya beli masyarakat.
Editor : Zahra
Sumber : Republika