Sahabat MQ — Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, permohonan perlindungan tersebut ditolak karena tidak memenuhi pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Pihaknya menyebut, penolakan tersebut juga dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka. Dilansir Harian Jogja, selain itu LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh direktur alat dan mesin pertanian kementerian pertanian Muhammad Hatta. Pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Syahrul dan Hatta tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan mantan ketua KPK Firli Bahuri.
Editor : Zahra
Sumber : Republika