Jogja (MQFM) – Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan/ Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI Muti Arintawati mengingatkan bahwa tinta pemilu harus bersertifikat halal. Muti mengatakan, salah satu syarat tender tinta pemilu adalah kepemilikan sertifikat halal. Ketentuan tersebut juga telah menjadi kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI. Pihaknya mengungkapkan bahwa ketentuan sertifikat halal pada tinta pemilu terdiri atas dua aspek. Aspek pertama yakni tidak boleh ada unsur najis dalam produk tinta dan aspek kedua yakni tinta tidak boleh resisten terhadap air. Muti menyebut, dua aspek tersebut dianggap penting pasalnya saat berwudhu air harus mengenai bagian-bagian tertentu dan harus menembus ke kulit.
Dilansir jawapos.com, Muti menegaskan bahwa untuk memastikan sebuah tinta tembus air atau tidak diperlukan kajian laboratorium dan LPPOM MUI saat ini telah menyediakan fasilitas pengujian tersebut.
Editor : Zahra
Sumber : Jawa Pos