Jogja (MQFM) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan bahwa sempat terjadi penghentian data pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap untuk melakukan sinkronisasi data. Idham mengatakan bahwa sinkronisasi tersebut dilakukan untuk memenuhi hak informasi publik yang akurat, terkait publikasi perolehan suara peserta Pemilu 2024 di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dilansir Antara, di samping itu Idham juga membantah adanya informasi yang menyebut penghitungan surat suara menggunakan sirekap di tingkat kecamatan diberhentikan selama 3 hari. Pihaknya menegaskan bahwa meski sempat terjadi penghentian data pada Sirekap, namun proses rekapitulasi tetap berjalan. Pihaknya menyebut bahwa setelah terjadinya penghentian data pada Sirekap, terdapat 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tetap berhasil menyelesaikan proses rekapitulasi.
Editor : Zahra
Sumber : Antara