Jogja (MQFM) – Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Idham Holik menyampaikan sejumlah hal yang berkaitan dengan pelaksanaan debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024. Pihaknya menyebut, format debat calon presiden dan calon wakil presiden akan tetap sama dan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yakni tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden. Idham mengatakan bahwa setiap debat baik untuk calon presiden maupun wakil presiden akan terdiri dari enam segmen, yang meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, hingga penutup. Dilansir Antara, Idham juga menjelaskan, nantinya pelaksanaan debat tersebut akan digelar pada 12 dan 22 Desember 2023, 7 dan 21 Januari 2024, dan terakhir pada 4 Februari 2024.
Editor : Zahra
Sumber : Antara