Jogja (MQFM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan penetapan pemenang pemilihan presiden 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di kantor KPU RI pada hari ini. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilihan umum presiden sesuai dengan pasal 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
Dilansir Harian Jogja, dalam agenda penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut, KPU turut mengundang Presiden Joko Widodo, ketua MPR dan DPR RI, serta para pimpinan partai politik, termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta pemilu 2024.
Editor : Zahra
Sumber : Harian Jogja