Jogja (MQFM) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan anak dari Telkom Group. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian keuangan negara yang diketahui mencapai lebih dari 200 miliar rupiah.
Dilansir CNN Indonesia, keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT SCC Judi Achmadi, Direktur Human Capital & Finance PT SCC Bakhtiar Rosyidi, Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono, pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti Roberto Pangasian Lumban Gaol, serta Afrian Jafar dan Imran Mumtaz selaku pihak swasta.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia