Jogja (MQFM) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap siska wati berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan suap berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Saat ini tersangka telah ditahan di rutan KPK untuk kebutuhan proses penyidikan.
Dilansir Antara, berdasarkan pendalaman yang dilakukan KPK, kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari pemberian dana insentif untuk ASN yang bertugas di BPPD atas pencapaian besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo yang mencapai Rp1,3 triliun. Tersangka diketahui melakukan pemotongan secara sepihak terhadap dana insentif tersebu. Bahkan di tahun 2023, tersangka mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Editor : Zahra
Sumber : Antara