Jogja (MQFM) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto, telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 Miliar. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Eko Darmanto diketahui memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, serta pengusaha barang kena cukai.
Dilansir Antara, Asep menambahkan, Eko mulai menerima gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank milik keluarga inti dan berbagai perusahaan yang berkaitan dengan Eko. Penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung hingga tahun 2023 dan saat ini KPK telah menahan Eko serta menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Editor : Zahra
Sumber : Antara