SAHABAT MQ — KPK memeriksa mantan Ketua DPR Ade Komarudin Aliyas Akom sebagai saksi untuk tersangka kasus perkara korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik Setya Novanto, hari ini (Rabu, 22/11). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain Akom pihaknya juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti dan Made Oka Masagung, guna mendapatkan informasi mengenai peran Setya Novanto dalam proyek pengadaan KTP-E serta memperkuat konstruksi hukum kasus korupsi tersebut.
Dilansir Antara, sebelumnya Setya Novanto telah ditahan di Rutan Negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.
Editor : Dia
Sumber : Antara