Jogja (MQFM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemecatan terhadap 66 orang pegawainya yang terlibat perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK Jakarta. Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa keputusan pemecatan tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. 66 pegawai tersebut terbukti melanggar pasal 4 huruf I, pasal 5 huruf A, dan pasal 5 huruf k peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Dilansir Republika, pemberhentian tersebut akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.
Editor : Zahra
Sumber : Republika