Sahabat MQ — Ketua sementara komisi pemberantasan korupsi atau KPK Nawawi Pomolango mengaku pihaknya belum memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Nawawi mengatakan, pihaknya akan membahas hal tersebut bersama para pimpinan KPK lainnya. Pada tahap pembahasan tersebut pihaknya akan mempertimbangkan dua opsi, yakni memberikan pendampingan bantuan hukum kepada Firli atau cukup sampai pada keluarnya keppres pemberhentian sementara yang ditandatangani presiden Joko Widodo. Dilansir Republika, sebelumnya Firli Bahuri telah mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan pada jumat lalu. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tidak terima dengan status hukumnya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, selain itu Firli Bahuri meminta hakim prapreradilan menggugurkan status hukumnya tersebut.
Editor : Zahra
Sumber : Republika