Jogja (MQFM) – Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas melayangkan surat kepada Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi terkait laporan pengaduan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa materi dari surat klarifikasi tersebut yakni mengenai aduan Aiman terkait upaya penyitaan ponsel yang dilakukan Polda Menurut Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud Finsensius Mendrofa, upaya penyitaan barang pribadi milik Aiman tersebut bersifat terburu-buru sehingga perlu dilakukan fungsi pengawasan dan kontrol oleh Kompolnas dalam proses penyidikan.
Dilansir Republika, dalam permohonan yang diajukan Aiman, Kompolnas juga diminta untuk melakukan pengecekan informasi yang disampaikan Aiman mengenai dugaan ketidaknetralan Polri pada Pemilu 2024.
Editor : Zahra
Sumber : Republika