Jogja (MQFM) – Komnas Perempuan mendukung penuh pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Polri yang kini sedang dalam proses pembentukan. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa pembentukan Dittipid PPA dan PPO diperlukan untuk mengatasi masalah atas sejumlah keluhan dari para korban, seperti sering disudutkan ketika melapor, laporan yang tidak segera diproses, serta kepolisian yang bertindak hanya jika kasus yang ditangani telah viral.
Republika memberitakan bahwa selain itu nantinya Dittipid PPA dan PPO akan bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan lain, serta tindak pidana perdagangan orang.
Editor : Zahra
Sumber : Republika