Jogja (MQFM) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap terdapat lebih dari 1000 aduan terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang disampaikan oleh masyarakat melalui posko THR Kemnaker. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang mengatakan aduan tersebut melibatkan lebih dari 700 perusahaan yang tidak membayarkan THR dan perusahaan yang membayarkan THR namun tidak sesuai ketentuan Kemnaker.
Republika memberitakan, sementara itu sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta masyarakat melapor ke posko THR kemnaker apabila mendapati perusahaan melanggaran peraturan melalui surat edaran menaker tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2024 yang bersifat wajib.
Editor : Zahra
Sumber : Republika