Jogja MQFM – Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola dalam Surat Edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Anna mengatakan bahwa pedoman tersebut hanya berisi pengaturan penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar masjid sebagai syiar islam yang harus didukung. Selain itu, surat edaran tersebut juga berisi aturan untuk memastikan kualitas dan kelayakan pengeras suara yang dihasilkan tidak bersuara sumbang. Di samping itu, pedoman tersebut bertujuan untuk menciptakan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam mensyiarkan Islam serta menghargai umat beragama lainnya.
Dilansir Republika, Anna menambahkan bahwa penegasan kembali terkait pedoman aturan pengeras suara masjid tersebut disampaikan, pasalnya masih terdapat pihak yang belum memahami substansi surat edaran tersebut. Sebagian pihak mengartikan pemerintah melarang penggunaan pengeras suara untuk aktivitas keagamaan di masjid dan mushola, bahkan beberapa pihak menyebut bahwa Adzan menggunakan pengeras suara juga dilarang.
Editor : Zahra
Sumber : Republika