Jogja (MQFM) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan terdapat sebanyak 57 petugas pemilu yang meninggal dunia dalam penyelenggaraan pemungutan suara. Para petugas tersebut berasal dari sejumlah kelompok, antara lain Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa mayoritas penyebab petugas yang meninggal disebabkan karena penyakit bawaan atau Komorbid yang tidak terkendali karena kelelahan, seperti penyakit jantung, gangguan pernapasan akut serta hipertensi. Republika memberitakan, di samping itu Kemenkes menyebut bahwa setelah pelaksanaan pemilu terdapat lebih dari 8.000 petugas pemilu yang dirawat dengan pasien terbanyak yaitu anggota KPPS sekitar 4.000 orang.
Editor : Zahra
Sumber : Republika