Jogja (MQFM) – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut bahwa terdapat potensi perubahan iuran peserta BPJS kesehatan usai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) resmi diterapkan mulai 30 Juni 2025. Siti mengatakan bahwa penerapan KRIS secara otomatis akan memperbaharui kualitas ruangan rawat inap pasien BPJS kesehatan, sehingga terdapat potensi besar terjadi kenaikan iuran peserta BPJS. Nantinya kualitas ruangan rawat inap dan tempat tidur akan ditingkatkan dengan kualitas di atas kelas 3 BPJS kesehatan saat ini.
Dilansir CNN Indonesia, selain opsi kenaikan iuran, Siti juga mengungkapkan bahwa terdapat peluang subsidi silang antar peserta usai KRIS diterapkan. Namun, peluang subsidi silang tersebut masih dalam rencana dan masuk perhitungan pemerintah.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia