Jogja (MQFM) – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan Kantor Urusan Agama (KUA) akan turut berperan menjadi Unit Pengelola Zakat (UPZ). rencana tersebut bahkan telah dibahas bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan bahwa apabila 10% dari seluruh KUA di Indonesia dapat menjadi UPZ, maka dampak yang dihasilkan akan bersifat sistemis dan berjangka panjang. Menurut pihaknya, program tersebut tidak hanya akan berdampak pada distribusi zakat, namun juga pada pemberdayaan ekonomi umat, edukasi, dan peningkatan literasi zakat.
Dilansir Media Indonesia, Kamaruddin menambahkan bahwa pihaknya berharap usulan menjadikan KUA sebagai UPZ tersebut dapat segera dieksekusi dan terealisasi, serta diimplementasikan secara masif.
Editor : Zahra
Sumber : Media Indonesia