Sahabat MQ — Kementerian Agama atau Kemenag kembali mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 2024 mendatang menjadi Rp.94,3 juta per orang. Diketahui sebelumnya Kemenag telah mengusulkan BPIH sekitar Rp.105 juta. Direktur Penyelenggara Haji dan Umrah atau PHU Kemenag Hilman Latief mengatakan, perubahan biaya haji tersebut dilakukan usai mendapat kritik dari DPR beberapa waktu lalu. Penurunan usulan biaya tersebut telah disesuaikan dengan harga tiket pesawat untuk kepergian dan kepulangan jamaah haji serta akomodasi selama berada di Mekkah dan Madinah. Seluruh kebutuhan tersebut diketahui telah mengalami kenaikan sekitar 4 juta rupiah dari BPIJ tahun 2023. Dilansir CNN Indonesia, sementara itu menteri agama Yaqut Colil Qoumas menyatakan, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan kebelangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.
Editor : Zahra
Sumber : CNN