Jogja (MQFM) – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) untuk pesantren sebesar Rp.220 miliar. Direktur Pendidikan Diniyah (Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam) Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa pemberian dana BOS pesantren tersebut bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka meningkatkan akses santri, serta membantu meningkatkan mutu pembelajaran dan pemenuhan standar nasional pendidikan. Pihaknya mengingatkan agar penggunaan dana BOS dapat digunakan dengan optimal, tepat, dan akuntabel.
Dilansir Ihram, Waryono menambahkan bahwa pencairan dana BOS untuk pesantren tersebut nantinya dilakukan oleh pihak pesantren dengan membawa tanda bukti persyaratan pencaIran dana BOS sesuai petunjuk teknis ke bank yang telah ditentukan.
Editor : Zahra
Sumber : Republika