Jogja (MQFM) – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta atau Kejati DIY menetapkan kepala bagian pemerintahan Kelurahan Caturtunggal yang berinisial ANS sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa. Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati DIY Herwatan mengatakan, penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah ANS terbukti menerima gratifikasi hingga Rp140 juta dari Direktur Utama PT Deztama yakni Robinson Salino sebagai imbalan untuk tidak melaksanakan fungsinya dalam pengadministrasian pertanahan terhadap PT Deztama.
Republika memberitakan penetapan ANS sebagai tersangka baru tersebut merupakan lanjutan setelah sebelumnya Kejati DIY menetapkan tiga tersangka yakni Robinson Saalino, mantan Lurah Caturtunggal yakni Agus Santoso, dan mantan Kepala Dinas Pertanahan Krido Suprayitno.
Editor : Zahra
Sumber : Rejogja