Jogja (MQFM) – Kejaksaan Negeri Aru Maluku menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Aru sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah pilkada 2020. Pelaksana tugas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit Latuconsina mengatakan, lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang dijadikan tersangka, yakni ketua KPU Kabupaten Aru berinisial MD bersama empat anggotanya.
Dilansir Antara, kelima tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor : Zahra
Sumber : Antara