Jogja (MQFM) – Kejaksaan Agung atau Kejagung RI menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas yang menyebabkan PT Aneka Tambang atau Antam mengalami kerugian hingga lebih dari 1 ton logam mulia atau setara Rp1,2 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, Budi bekerja sama dengan sejumlah pegawai antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas di sebuah toko. Rekayasa dilakukan dengan menjual emas di bawah harga yang telah ditetapkan dan seolah terdapat diskon dari pihak antam dalam transaksi tersebut.
Dilansir CNN Indonesia, Kuntadi mengungkapkan untuk mengaburkan rekayasa tersebut tersangka diketahui membuat surat keterangan palsu yang menyatakan PT antam terdapat kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia. Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia