Jogja (MQFM) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan para tersangka korupsi Tata Niaga Komoditas Timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa penetapan pasal TPPU tersebut digunakan setelah penyidik menemukan fakta dari beberapa tersangka yang diketahui telah memanipulasi hasil kejahatannya ke dalam bentuk pendanaan masyarakat melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).
Republika memberitakan, sebelumnya kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut. Beberapa diantaranya yakni Harvey Moeis dan Helena Lim yang berperan memfasilitasi dan mengelola uang korupsi, serta Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur PT Timah yang berperan memfasilitasi jalannya penambangan ilegal.
Editor : Zahra
Sumber : Republika