Jogja (MQFM) – Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda DIY Irjen Pol. Suwondo Nainggolan menegaskan bahwa larangan penggunaan knalpot brong/ pada masa kampanye pemilu 2024. Larangan tersebut kembali disampaikannya usai menggelar apel kesiapsiagaan pengamanan pemilu tahun 2024 satuan wilayah DIY. Suwondo mengatakan, penggunaan knalpot brong tersebut menjadi salah satu hal yang berpotensi menimbulkan konflik atau gesekan di masyarakat. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan pengamanan di berbagai rute yang dilewati untuk kampanye termasuk melakukan pengawalan selama kampanye akbar dalam mengantisipasi potensi konflik yang dapat terjadi.
Dilansir Republika, selain itu Polda DIY juga telah melakukan silaturahmi dengan berbagai kelompok pendukung untuk menjaga kondusifitas selama berjalannya tahapan pemilu 2024.
Editor : Zahra
Sumber : Republika