Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Kemenkeu dan Penetapan Tersangka Gratifikasi Pejabat Kemenkeu
Jogja (MQFM) – Awal tahun 2023 masyarakat digemparkan dengan video viral yang menampilkan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak pejabat Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Pelaku penganiayaan tersebut adalah Mario Dandy Satrio yang merupakan Putra dari pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo. Mario melakukan penganiayaan tersebut karena menduga korban telah melakukan pelecehan kepada kekasihnya. Akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario, korban penganiayaan yakni David Ozora mengalami cedera kepala berat, koma selama beberapa hari, dan kekacauan motorik. Dalam sidang tuntutan di pengadilan negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario. Vonis tersebut dikabulkan oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah sebelumnya pihak Mario mengajukan banding atas vonis tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menghukum Mario untuk membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.
Mencuatnya kasus penganiayaan tersebut berlanjut pada penyedilikan harta kekayaan yang dimiliki oleh orang tua Mario, yakni Rafael Alun Trisambodo. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan menyebut bahwa harta kekayaan dan aset yang dimiliki Rafael dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat Eselon III. Tidak lama berselang, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar Rafael alun dicopot dari tugas dan jabatan sebagai kepala bagian umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan. Setelah dilakukannya proses pemeriksaan oleh KPK pada Maret 2023, Rafael ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael telah menerima gratifikasi selama 12 tahun. Dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, jaksa menuntut dijatuhkannya pidana terhadap Rafael berupa penjara selama 14 tahun dan pembayaran denda sebesar Rp1 miliar. Rafael juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18, 9 miliar.
Kasus Suap BTS 4G Bakti Kominfo yang Seret Menkominfo Hingga Pejabat BPK
Jogja (MQFM) – Masih di awal tahun 2023, terungkap pula kasus tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan menara Base Tranceiver Stationatau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo. sepanjang Januari hingga Februari 2023, kejaksaan agung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Kejagung juga turut memeriksa sejumlah saksi termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika yakni Johnny G Plate. Pemeriksaan Johnny sebagai saksi dilakukan pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023. Penyidik Kejagung lalu kembali memanggil Johnny pada 17 Mei 2023 untuk diperiksa dan segera menetapkan Johnny sebagai tersangka. Johnny terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan menara BTS 4G. Akibat perbuatannya, Johnny divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah, serta membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar.
Selain melibatkan pihak-pihak di kementerian kominfo, kasus korupsi proyek pengadaan BTS tersebut juga menyeret petinggi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yakni Achsanul Qosasi. Dalam kasus tersebut, Achsanul diduga berperan untuk mengondisikan hasil audit BPK terkait proyek pengadaan BTS 4G. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan bahwa Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar melalui tiga tersangka lain. Akibat perbuatannya, Achsanul dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Kericuhan Pulau Rempang Akibat Konflik Lahan
Jogja (MQFM) – Memasuki bulan September 2023 terjadi kericuhan anatra masyarakat dan aparat keamanan di pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. peristiwa tersebut tejadi akibat konflik kepemilikan lahan terkait rencana pembangunan proyek strategi nasional Rempang Eco City. Masyarakat menolak proses pengukuran lahan yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan atau BP Batam. Pada saat itu aparat keamanan yang bertugas diketahui menembakkan gas air mata karena situasi mulai tidak kondusif. Salah seorang saksi menyebut bahwa warga yang terancam tergusur akibat pembangunan Rempang eco city tersebut tidak mendapat ganti rugi dari BP Batam. Pernyataan polisi terkait ganti rugi dinilai merupakan klaim sepihak yang diterima dari BP Batam.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan penggusuran, namun pengosongan lahan oleh pihak yang telah memiliki hak atas lahan tersebut. Mahfud menegaskan, negara telah memberikan Hak Guna Usaha atau HGU atas pulau Rempang ke sebuah entitas perusahaan pada tahun 2001. Namun tanah tersebut tidak pernah digarap maupun ditengok dalam waktu yang lama. Hingga pada tahun 2004 dan seterusnya, hak atas penggunaan tanah tersebut diberikan kepada pihak lain untuk ditempati. Kesalahan tersebut disinyalir berasal dari Kementerian Lingkunan Hidup dan Kehutanan atau KLHK. Oleh karena itu, kekeliruan tersebut diluruskan dan kembali diproses oleh pemerintah, Sehingga hak atas tanah masih dimiliki oleh entitas perusahaan yang tercantum dalam surat keputusan yang dikeluarkan negara pada tahun 2001 dan 2002.
Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian
Jogja (MQFM) – Di Bulan Oktober 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan. KPK mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi di kementan dengan disertai informasi dan data yang akurat. Setelah melakukan proses penyelidikan, KPK menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka. Pihak pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kasdi Subagyono selaku sekretaris jenderal kementerian pertanian. tak lama setelahnya, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap oleh wakil KPK Alexander Marwata, Syahrul Yasin Limpo diketahui membuat kebijakan personal, salah satunya yakni melakukan pungutan dan menerima setoran dari Aparatur Sipil Negara atau ASN di internal kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Tindakan pemungutan tersebut berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023. Dalam melakukan tindakannya, Syahrul meminta Kasdi dan Hatta untuk menarik setoran dari para pejabat Eselon I dan II di kementan berupa tunai, transfer rekening bank, hingga gratifikasi berupa barang dan jasa. Untuk memenuhi permintaan Syahrul, pejabat di kementan diduga melakukan mark updalam berbagai proyek di kementan hingga meminta para vendor yang mendapat proyek untuk menyerahkan sejumlah uang. Nilai setoran yang diberikan kepada Syahrul bervariasi, mulai dari 62 juta hingga Rp150 juta. Sehingga total uang yang diterima syahrul dalam kurun waktu tiga tahun tersebut mampu mencapai angka Rp13,9 miliar. Atas tindakan yang dilakukan, Syahrul dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 12 huruf E dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dugaan Pemerasan Mentan Oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri
Jogja (MQFM) – Di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi di kementerian pertanian, pada awal oktober 2023 Polda Metro Jaya dikabarkan tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pihak terlapor dalam kasus dugaan pemerasan tersebut yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri. Di media sosial publik juga dihebohkan dengan beredarnya foto pertemuan Firli dengan Syahrul di lapangan bulu tangkis yang terjadi pada Maret 2022. Firli mengkalim bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum KPK menangani kasus korupsi di kementan. Polda metro jaya lantas melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di dua kediaman milik Firli yang berada di Jakarta dan Bekasi.
Memasuki pertengahan bulan November, Polda metro jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri. Hingga pada 22 November lalu, polda metro jaya resmi mengumumkan penetapan Firli menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara di hari yang sama serta pemeriksaan terhadap sekitar 90 saksi.
Polemik Putusan MK Terkait Konflik Kepentingan Ketua MK Anwar Usman
Jogja (MQFM) – Di tengah proses menjelang pemilihan presiden 2024, Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan syarat calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Keputusan MK tersebut dianggap menuai kontroversi, pasalnya Ketua MK Anwar Usman dinilai memiliki konflik kepentingan, mengingat dirinya adalah adik ipar Presiden Joko Widodo. Putusan MK tersebut diduga memuluskan langkah putra presiden joko widodo sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada pilpres mendatang.
Tidak lama setelah keluarnya putusan MK tersebut, Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena turut memeriksa dan memutus perkara terkait batas usia capres cawapres. Selanjutnya MK membentuk Majelis Kehormatan MK atau MKMK untuk memeriksa laporan atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut. MKMK yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie mulai menggelar serangkaian rapat, mulai dari sidang pendahuluan hingga sidang pemeriksaan lanjutan. Jimly menyebut/ pihaknya menemukan banyak permasalahan dalam proses persidangan etik tersebut. Setelah melalui proses panjang persidangan pada 7 November 2023, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim kosntitusi. MKMK lantas memerintahkan wakil ketua MK Saldi Isra untuk memimpin pemilihan pimpinan baru MK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.