Jogja (MQFM) – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI. Masa tugas satgas BLBI yang sebelumnya ditetapkan berakhir pada 31 Desember 2023 akan diperpanjang menjadi 31 Desember 2024.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam sekaligus pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan, perpanjangan masa kerja tersebut dilakukan sebab dari total aset dan uang negara terkait kasus BLBI sebesar Rp114 triliun, saat ini baru berhasil tersita sekitar Rp34 triliun. Dilansir CNN Indonesia, perpanjangan masa tugas tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021 tentang satgas penanganan hak tagih negara dana bantuan likuiditas bank Indonesia.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia