Jogja (MQFM) – Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, mengajukan permohonan kasasi terkait vonis bebas yang diberikan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Haris dan Fatia merupakan aktivis Hak Asasi Manusia atau HAM yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, pihak JPU kejaksaan negeri Jakarta Timur segera menyiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut. Wisnu menambahkan, sebelumnya JPU meminta agar Haris dan Fatia dihukum dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara. Dilansir CNN Indonesia, dalam sidang pembacaan putusan, Haris dan Fatia bebas dari segala dakwaan yang disampaikan JPU, baik dalam dugaan penghinaan maupun penyebaran berita bohong.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia