Jogja (MQFM) – Salah satu negara di wilayah Timur Tengah yakni Irak, tengah merancang undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis. Anggota Parlemen Independen Irak Ra’id Al-Maliki mengatakan bahwa pihaknya berharap agar undang-undang tersebut segera disahkan. Pasalnya penting bagi masyarakat maupun pemerintah Irak untuk tetap melestarikan budaya otentik masyarakat Irak yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Dilansir Republika, undang-undang tersebut menerapkan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi siapa saja yang terlibat dalam hubungan sesama jenis. Selain itu, undang-undang tersebut juga menerapkan hukuman penjara setidaknya tujuh tahun untuk pihak yang melanggar larangan promosi homoseksualitas.
Editor : Zahra
Sumber : Republika