Jogja (MQFM) – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+Institute menilai pemberian remisi terhadap narapidana korupsi melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha mengatakan bahwa pemberian remisi terhadap para koruptor akan memberikan efek buruk secara luas. Pasalnya pengurangan hukuman menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di dalam negeri.
Dilansir Republika, sebelumnya sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, mendapat remisi Idul Fitri 2024, termasuk Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo.
Editor : Zahra
Sumber : Republika