Jogja (MQFM) – Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk membatalkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen. Hotman Paris mengatakan, menurut pihaknya peraturan pajak hiburan dengan nilai 40 hingga 75 persen tersebut akan mematikan industri pariwisata di Indonesia. Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT untuk jasa hiburan dari yang sebelumnya hanya 15 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen. Keputusan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD.
Dilansir CNN Indonesia, sementara itu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta para pelaku usaha untuk tidak khawatir, pasalnya pemerintah telah memastikan semua kebijakan yang diambil ditujukan untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia