SAHABAT MQ — Holding Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dinilai berpotensi melanggar 4 peraturan perundang-undangan dan satu Mahkamah Konstisuti atau MK jika terus dilakukan.  Pengamat Kebijakan Energi dan Pertambangan Marwan Batubara mengatakan, pembentukan induk usaha tidak dapat dilakukan hanya berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2016 sebab, dalam PP tersebut tidak mengakui adanya peran pengawasan DPR.

Jawapos memberitakan, selain melanggar UU Keuangan Negara, UU BUMN, UU tentang PPU, dan Keputusan MK terdapat frasa yang ditafsirkan bahwa asset BUMN dapat lepas ke Perseroan terbatas lainnya.

 

Editor : Naila

Sumber : Jawapos

November 24, 2017

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *