Jogja (MQFM) – DPR RI menggulirkan rencana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) sebagai upaya untuk menyamakan batas usia pensiun polri dengan penegak hukum lainnya. Anggota badan legislasi DPR Guspardi Gaus mengatakan bahwa Revisi UU Polri tersebut dilakukan, pasalnya pada 2021 DPR telah lebih dulu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).
Dilansir Antara, selain akan merevisi UU Polri, DPR RI juga akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) berkaitan dengan masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional.
Editor : Zahra
Sumber : Antara