Jogja (MQFM) – DPR RI resmi mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE pada hari ini. Pengesahan tersebut diambil setelah Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna ke-10 masa sidang II tahun 2023-2024. Abdul Kharis mengatakan bahwa sejak dibentuk pada 23 April 2023 lalu pihaknya telah membahas total 38 daftar inventarisasi masalah revisi UU ITE. Dilansir CNN Indonesia, sejumlah substansi perubahan dalam revisi tersebut antara lain ayat mengenai kesusilaan, penghinaan atau pencemaran nama baik, dan pemerasan atau pengancaman yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hkum Pidana atau KUHP.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia