Jogja (MQFM) – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak dilakukannya pengkajian ulang terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang bentuk dan mekanisme pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTNBH, khususnya terkait otonomi pengelolaan pendanaan. Huda mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan justru memicu komersialisasi pendidikan, baik melalui Uang Kuliah Tunggal atau UKT maupun seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Usulan dilakukannya pengkajian ulang tersebut merupakan respon atas kasus pembayaran biaya kuliah dengan pinjaman online yang terjadi di Institut Teknologi Bandung atau ITB.
Dilansir CNN Indonesia, Huda juga mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek untuk merekomendasikan PTNBH agar menghentikan kebijakan penggunaan pinjaman online sebagai alternatif pembayaran uang kuliah dan menggantinya dengan skema baru bagi mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia