Jogja (MQFM) – Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menjadwalkan sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai KPK terkait kasus dugaan pungutan liar di rumah tahanan negara KPK. Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar pada rabu 17 Januari mendatang. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang kode etik tersebut akan terbagi dalam sembilan berkas yang terdiri dari enam berkas untuk 90 orang dan masing-masing satu berkas untuk tiga orang lainnya. Pihaknya menegaskan bahwa pemisahan berkas tersebut dilakukan karena adanya penerapan pasal kode etik yang berbeda. Nantinya fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang yang diterima para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut namun terkait integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Dilansir Antara. sebelumnya dewas KPK mengungkap temuan terkait pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Bentuk pungutan liar tersebut beragam mulai dari setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Editor : Zahra
Sumber : Antara News