Jogja (MQFM) – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK/ akan melaksanakan sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di rumah tahanan negara KPK. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, nantinya 93 pegawai tersebut tidak disidangkan secara sekaligus, namun akan dibagi menjadi beberapa kelompok. Pihaknya menegaskan, fokus pada sidang tersebut bukan terkait besaran uang yang diterima, melainkan terkait integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Dilansir Antara, sebelumnya dewas KPK berhasil mengungkap temuan terkait pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Diketahui bentuk pungutan tersebut berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Editor : Zahra
Sumber : Antara