Jogja (MQFM) – Dewan Pers menyampaikan kritikannya terkait revisi kedua atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang disahkan pada 6 Desember lalu. Dewan Pers menilai, revisi yang disetujui DPR RI dan pemerintah tersebut masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, revisi kedua yang masih berpotensi mengancam terdapat pada pasal 27A dan pasal 28 yang mengatur terkait penyebaran kebencian dan penghinaan.
Dalam pasal-pasal tersebut, karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik terkait kasus-kasus tertentu dapat dinilai sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian. Dilansir Republika, Ninik menegaskan bahwa walaupun sudah direvisi, namun pihaknya menilai kedua pasal tersebut masih tetap mengancam kebebasan pers dan masyarakat karena pasal yang dimaksud masih bersifat karet atau bisa ditarik ulur di pengadilan.
Editor : Zahra
Sumber : Republika