SAHABAT MQ — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap hasil uji laboratorium tablet Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) yang banyak menimbulkan korban di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, tablet PCC yang dikonsumsi korban di Kendari, merupakan produk ilegal yang tidak pernah terdaftar di BPOM sebagai obat.
Sebagaimana dilansir Republika Online, Penny menambahkan, berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM, terdapat dua jenis tablet PCC yang berbeda kandungannya yang dikonsumsi korban. Pertama mengandung Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein. Sementara kedua mengandung PCC dan Tramadolm.
Editor : Nindya
Sumber : Republika