Jogja (MQFM) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menyebut terdapat sekitar 400 ribu Industri Kecil Menengah atau IKM makanan dan minuman yang belum tersertifikasi halal. Angka tersebut berdasarkan data yang didapat dari Badan Pusat Statistik atau BPS. Kepala BPJPH M Aqil Irham mengatakan, dari jumlah tersebut terdapat kemungkinan adanya pelaku usaha makanan atau minuman yang belum terdata oleh BPS.
Sedangkan pemberian label halal menjadi penahapan kewajiban sertifikasi halal di tahun 2024 yang diutamakan untuk makanan dan minuman. Dilansir Tempo, menindaklanjuti data tersebut, Aqil mengingatkan bagi para pelaku usaha agar dapat segera melakukan sertifikasi halal produk sebelum bulan Oktober 2024 mendatang.
Editor : Zahra
Sumber : detik.com