Jogja (MQFM) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengimbau para Pedagang Kaki Lima hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024. Kepala Pusat Regitrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah mengatakan bahwa apabila belum memiliki sertifikat halal, maka pedagang kaki lima dan pelaku UMKM akan mendapatkan sanksi administrasi dan tidak dapat mengedarkan produknya ke masyarakat. Sanksi tersebut mulai akan berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024 mendatang.
Dilansir Harian Jogja, sementara itu hingga saat ini baru terdapat 3 juta produk UMKM yang telah memiliki sertfikat halal dari target sebanyak 10 juta UMKM. Aminah menyebut bahwa pihaknya optimis dapat mengejar sertifikasi halal untuk 7 juta produk UMKM di tahun ini.
Editor : Zahra
Sumber : Harian Jogja