SAHABAT MQ — Jatuhnya korban Pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) di Kendari kian membuat pemerintah mewaspadai penyalahgunaan obat keras. Kepal Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan, khususnya di outlet-outlet pelayanan kesehatan resmi. Oleh karena itu jika masih beredar, dapat dipastikan peredaran obat tersebut dilakukan secara illegal.
Sebagaiman dilansir Harian Jogja, Ayu menambahkan, BPOM telah melakukan operasi terpadu pemberantasan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan. Terakhir pihaknya lakukan operasi pada Juli 2017 lalu di seluruh Indonesia.
Editor : Nindya
Sumber : Harian Jogja