Jogja (MQFM) – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menyebut bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran indikasi tindak pidana dalam aliran dana janggal peserta pemilu tersebut. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, apabila terdapat indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye, maka Bawaslu akan meneruskan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum, khususnya kepada kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memantau proses penyusunan dan laporan awal dana kampanye.
Dilansir CNN Indonesia, sebelumnya Bawaslu menyatakan telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK terkait dugaan kenaikan transaksi janggal peserta pemilu 2024. PPATK menyebut bahwa pihaknya menemukan adanya kenaikan transaksi mencurigakan terkait kampanye peserta pemilu hingga 100 persen.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia