Sahabat MQ — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mengklaim telah melakukan tindakan pencegahan terhadap lebih dari 33 ribu pelanggaran pemilu yang dialkukan sebelum masa kampanye dimulai. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan/ pencegahan pelanggaran pemilu tersebut sudah dimulai sejak Januari 2023 dengan menerapkan strategi pencegahan yang berbeda berdasar pada tingkat indeks kerawanan pemilu atau IKP di setiap provinsi. Republika memberitakan, selain melakukan pencegahan berbasis pada cakupan daerah, Lolly mengklaim Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran di sosial media dengan membentuk Satuan Tugas atau Satgas Siber bersama Kementerian Komunikasi Dan Informatika atau Kominfo dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Editor : Zahra
Sumber : Republika