Jogja (MQFM) – Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat atau Bawaslu Jakpus memutuskan pembagian susu di area CFD melanggar peraturan gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Dalam surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey tertulis kegiatan pembagian susu pada CFD tersebut diduga mengandung unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik. Nantinya temuan tersebut akan diteruskan ke Bawaslu Dki Jakarta.
Dilansir CNN Indonesia, sementara itu pada Pasal 7 Pergub DKI Jakarta terdapat aturan larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD. Jalur CFD hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia