Jogja (MQFM) – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan di balik penunjukan gubernur Jakarta oleh Presiden yang diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Baidowi mengatakan, salah satu alasan tersebut yakni karena masih banyaknya aset nasional yang berada di Jakarta. Pihaknya menjelaskan, pemindahan Ibu Kota Negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak dilakukan dengan instan. Terdapat proses yang bertahap sehingga aset nasional di Jakarta masih akan diurus oleh pemerintah pusat. Dilansir Republika, meski nantinya gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih oleh presiden, Baidowi menilai keputusan presiden tersebut akan tetap memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD. mengingat dalam pasal 18A Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa kepala daerah otonom harus dipilih oleh rakyat, sehingga pemilihan tidak langsung tersebut tidak akan menghilangkan proses demokrasi.
Editor : Zahra
Sumber : Republika