Jogja MQFM – Badan Legislasi atau Baleg DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati keputusan terkait penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. kedua pihak tersebut sepakat penetapan akan dipilih secara langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan perolehan suara lebih dari 50% atau 50% plus 1. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tujuh fraksi di DPR dan DPD RI menyatakan setuju dengan usulan yang disampaikan pemerintah tersebut. Selain itu, dalam kesempatan yang sama DPR juga menyepakati usulan terkait mekanisme Pilkada DKJ yang akan dilakukan dua putaran, apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama.
Dilansir Antara, keputusan yang disepakati tersebut menganulir Pasal 10 Draf RUU DKJ usulan DPR yang menghendaki agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.
Editor : Zahra
Sumber : Antara